VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK


Berdasar dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, SMP Ngeri 2 Bulu diumumkan untuk seluruh peserta didik tingkat akhir (kelas 9) untuk segera melakukan Verifikasi dan Validasi Identitas atau Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik. Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 


TUGAS PESERTA DIDIK DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:
  • Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  • Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

ALUR VERVAL DATA INDIVIDU PD
  1. Isikan NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan disajikan data master peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin). Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak sesuai dengan data Dapodik, data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin) tidak akan disajikan.
  2. Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan yang syah). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
  3. Isikan NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
  4. Peserta didik mengajukan perbaikan data.
  5. Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu peserta didik.



Posting Komentar

0 Komentar