Jadwal PPDB SMP Kab Sukoharjo 2020/2021
SMP Negeri 2 Bulu - Warga masyarakat Kabupaten Sukoharjo khususnya, Indonesia pada umumnya saat ini telah masuk pada persiapan tahun pelajaran baru yakni 2020/2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Sukoharjo dalam hal ini telah menyiapkan proses penerimaan siswa baru melalui pendaftaran secara daring (dalam jaringan) atau online dan juga secara manual (offline) di masa pandemi (COVID-19) sekarang ini. Ada 5 jalur pendaftaran yang dapat digunakan untuk mendaftar menjadi calon siswa atau calon peserta didik baru.
- Jalur Lingkungan RW
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO
Bekerjasama dengan
UPT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
A. DASAR HUKUM REVISI JUKNIS
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 420/1180/2020 tanggal 26 Maret tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Sukoharjo
- Mengurangi pengumpulan masa.
- Mempercepat proses verifikasi berkas PPDB di sekolah.
- Mempermudah pendaftar dalam mengisi data pendaftaran secara online.
- Sistem ONLINE.
- Tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Siswa hanya boleh memilih salah satu jalur dan diberikan 3 pilihan SMP Negeri sesuai jalurnya.
- Pilihan 1 dan pilihan 2 wajib diisi.
- Pendaftar mengisi data di http://ppdb-sukoharjo.net untuk mendapatkan urutan verifikasi berkas kemudian mencetak hasilnya (jika tidak bisa mengakses secara online bisa datang ke sekolah pilihan pertama untuk mendapatkan nomor urut manual).
- Pendaftar yang sudah bisa mendapatkan nomor urut verifikasi berkas secara online tidak perlu mengisi formulir manual.
- Pendaftar datang ke SMP Negeri Pilihan Pertama sesuai jadwal yang diterima dengan membawa berkas yang akan diverifikasi.
- Panitia PPDB Sekolah melakukan verifikasi berkas, validasi data pendaftaran dan input data pendaftaran manual.
- Pendaftar akan menerima tanda terima pendaftaran.
BERKAS PENDAFTARAN YANG DIBAWA PADA SAAT VERIFIKASI BERKAS
D.1. BERKAS ASLI
- Jadwal verifikasi berkas PPDB yang dicetak sendiri / didapat dari sekolah secara manual.
- Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
- Surat Keterangan bahwa siswa sudah mengikuti pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 semester 2.
- Rata-rata laporan hasil belajar siswa kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 sesuai format dari Dinas.
- Khusus Jalur Afirmasi = kartu Asli KIP/PKH /KKS/KPS / copy Basis Data Terpadu (BDT)
- Khusus Jalur Perpindahan tugas : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus Jalur anak guru = SK Mengajar terakhir.
D.2. BERKAS SALINAN / FOTO COPY
- Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili (rangkap 2)
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (rangkap 2)
- Surat Keterangan bahwa siswa sudah mengikuti pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 semester 2 (rangkap 1)
- Rata-rata laporan hasil belajar siswa kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 sesuai format dari Dinas (rangkap 1)
- Laporan hasil belajar siswa kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 yang sudah dilegalisir SD/MI asal (rangkap 2).
- NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id (rangkap 2)
- Jalur Afirmasi = kartu KIP/PKH /KKS/KPS /Basis Data Terpadu (BDT) rangkap 2
- Jalur Perpindahan tugas : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan rangkap 2.
- Jalur anak guru = SK Mengajar terakhir rangkap 2.
- Jika memiliki Hasil verifikasi piagam penghargaan dari Dinas P & K Kab. Sukoharjo dan copy piagamnya (rangkap 2).
D.3 MAP KERTAS 2 BUAH
Pendaftar lingkungan & zonasi = Merah, Afirmasi = Biru, Prestasi = Kuning Perpindahan tugas orang tua = Hijau.
E. PROSES SELEKSI
- Jika jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi, maka pendaftar dari jalur zonasi bisa mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut begitu juga sebaliknya.
- Jika jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung, maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya.
- Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.
- Pendaftar jalur prestasi/afirmasi luar zonasi bisa diterima jika nilainya minimal sama dengan batas bawah jalur zonasi/afirmasi dalam zonasi.
- Jika pendaftar diterima di SMP pilihan ke-2 atau ke 3, maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah (bukan oleh pendaftar).
F. JADWAL PENDAFTARAN
No | Tanggal | Kegiatan |
1 | 2 - 9 Juni | Pengambilan Nomor Urut Verifikasi Berkas PPDB (bisa online bisa offline). |
2 | 10 - 12 Juni | PPDB Tahap 1 (Lingkungan RW) Verifikasi Piagam |
3 | 13 Juni | Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Tahap 1 Penyerahan Hasil Verifikasi Piagam |
4 | 15 - 19 Juni | PPDB Tahap 2 (Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi & Perpindahan Tugas Orang Tua) |
5 | 20 Juni | Validasi Data |
6 | 22 -25 Juni | Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Tahap 2 |
7 | 13 Juli | Hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021. |
G. VERIFIKASI PIAGAM
- Tempat verifikasi : Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sukoharjo.
- Verifikasi ini hanya berlaku bagi lulusan SD/MI yang akan mendaftarkan di SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo.
- Disarankan dilakukan secara kolektif, bisa dikoordinir oleh guru / pembina / pelatihnya.
- Pendaftar Jalur Lingkungan tidak perlu melakukan Verifikasi Piagam.
- Ketentuan Piagam :
- Piagam yang dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juni 2017 s.d Juni 2020).
- Jika memiliki lebih dari 1(satu) piagam penghargaan, maka yang dinilai hanya satu yang memiliki skor tertinggi.
- Piagam yang diterbitkan/disahkan oleh instansi pemerintah atau induk organisasi resmi yang diakui pemerintah.
- Jenjang kejuaraan yang diakui sesuai dengan jenjang instansi pemerintah / induk organisasi yang menerbitkan/mengesahkan piagam asli tersebut.
- Lomba rutin dan berjenjang tingkat Internasional, Nasional dan Provinsi dilegalisir langsung ke dinas pengampu di provinsi.
- Lomba tingkat Internasional, Nasional dan Provinsi yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga/ masyarakat dilegalisir oleh instansi/lembaga/panitia penyelenggara diketahui dinas pengampu tingkat Kabupaten dan dinas pengampu tingkat provinsi.
6. Kelengkapan berkas verifikasi piagam :
- Fotocopy dokumen NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id (2 lembar).
- Membawa piagam asli dan foto copy piagam yang akan diverifikasi yang dilegalisir sesuai ketentuan (2 lembar).
- Mengisi formulir verifikasi.
- Mengisi dan Menandatangani surat pernyataan piagam.
H. NILAI PIAGAM
I. DAFTAR ZONASI PPDB
Zonasi berdasarkan batas Kecamatan, daftar zonasi dan format dokumen bisa diunduh di :
http://gg.gg/zonasiskh
J. PENILAIAN
Nilai Akhir (NA) = A + B
A = Rata-rata hasil laporan belajar
B = Nilai Piagam
K. INFORMASI
I. DAFTAR ZONASI PPDB
Zonasi berdasarkan batas Kecamatan, daftar zonasi dan format dokumen bisa diunduh di :
http://gg.gg/zonasiskh
J. PENILAIAN
Nilai Akhir (NA) = A + B
A = Rata-rata hasil laporan belajar
B = Nilai Piagam
K. INFORMASI
- Secara online (http://ppdb-sukoharjo.net).
- Melalui papan pengumuman dimasing-masing satuan pendidikan.
- Telephone : (0271) 593020 Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
- Email : dikmen.disdikskh@gmail.com
# Cara Pengambilan Nomor Urut PPDB Sukoharjo 2020
0 Komentar